TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Personil Polsek Pinang Sori polres tapteng berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan inisial FZM (44) domisili Dusun VI Sipining Pining Desa Parjalihotan Baru Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng, Selasa (28/3/2023) pukul 18.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri korban inisial SL yang domisilinya masih satu desa dengan pelaku yang terjadi pada hari Selasa (28/3/2023) pkl 14.00 wib.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Polisi setelah istri dari korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari kejadian tersebut yang menjelaskan bahwa suaminya SL telah dianiaya oleh FZM dan sudah dibawa ke Puskesmas Pinang Sori, dan Personil Polsek langsung mencek kebenaran informasi tersebut dan benar seorang laki laki yang dalam keadaan luka serius di bagian kepala dan lagi ditangani oleh petugas medis dan selanjutnya melaporkannya kepada Kapolsek Pinang Sori.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengumpulkan anggota dan memberikan APP dan penyelidikan dipimpin Kapolsek guna menangkap pelaku, dan ketika melakukan penyelidikan sekita desa tempat kejadian dan didapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi didalam rumahnya tepatnya didalam kamar dan personil masuk kerumah dan mengamankan terduga pelaku.
Awal permasalah adalah pada waktu korban dan pelaku dan juga ada beberapa orang yang berada warung milik Ama Berlian, dan korban dan pelaku sedang berbincang bincang dan saat itu Korban mengatakan kepada pelaku “Sudah kutahan anjingnya si Zai karena ada hutangnya sama aku”, ketika itu ditimpali oleh pelaku”Jangan kau tahan Anjing si Zai itu, sudah duluan dikasi sama aku karena hutangnya lebih banyak sama aku” sehingga terjadilah pertengkaran dan keduanya keluar dari warung dan langsung berkelahi, dan pelaku mengambil sepotong kayu berbentuk papan yang panjangnya kira kira 1 (satu) meter yang terletak di tepi jalan dan langsung memukul kepala korban bagian atas hingga korban terjauh dan langsung pelaku meninju wajar korban berkali kali dengan kedua tangannya.
Pada waktu kejadian tersebut sempat dilerai istri korban namun sempat ditinju oleh pelaku didadanya dan Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada kepala bahagian atas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FZM dan barang bukti telah diamakan ke Polsek Pinang Sori guna proses lebih lanjut, jelas Kapolsek. @(an)