JAKARTA KLIK7TV.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan empat lantai tersebut terletak di Jalan Dewi Sartika No.306 kelurahan Cawang, kota Administrasi Jakarta Timur.
“Hari ini pembongkaran bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis (Rekomtek)
paksa terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin,” ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novia, Kamis (8/4/2021).
Budhy mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Penyalahan aturannya tanpa izin. Jadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin,” ujar Budhy
Pihaknya mengerahkan satu alat berat untuk membongkar bangunan tersebut.
Sebanyak 34 petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, dan unsur TNI-Polri juga diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Pantauan klik7tv.co.id, penertiban bangunan tersebut berjalan lancar.
Sementara, arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika sempat tersendat karena terganggu aktivitas alat berat.
Selain itu, banyak pengguna jalan juga melambatkan laju kendaraannya untuk menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut.@Anto