POLRI

Asisten Rumah Tangga Bawa Kabur Anak Majikannya Polres Metro Jaktim Amankan Tersangka

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID- Penculikan terjadi terhadap anak seorang prajurit TNI yang berusia 10 bulan, pelaku adalah Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah kelurahan Cililitan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan S.I.K gelar Konfrensi Pers dihalaman Polres Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021).

Kombes Pol Erwin Kurniawan S.I.K didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan, dan Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Kompol R Eko Mulyadi, dalam keterangan Persnya menceritakan tentang kronologis kejadian.

Lanjut Erwin Kurniawan “Bermula Tersangka bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai pengasuh anak (korban) yang baru bekerja sekitar 6 (enam hari) di rumah korban yang beralamat di Asrama BS Cililitan Tower B Lt.3 No.301 Kel. Cililitan Jakarta Timur.

Kemudian pada saat kejadian dimana kedua orangtua korban pergi bekerja, lalu tersangka membawa korban berikut dengan barang bukti berupa 2 (dua) pasang pakaian korban, 4 (empat) buah Pampers dan 1 (satu) buah kotak susu dengan 1 (satu) buah botol susu. Selanjutnya tersangka membawa korban dengan cara menggendong lalu pergi menggunakan angkutan umum sampai ke Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Tersangka dengan korban menggunakan angkutan umum Bus Luar Kota dan Mobil Travel menuju Indramayu Jawa Barat dan tiba dirumah Saksi Saudiri Remi selaku Bibi tersangka. keterangan dari tersangka maksud dan tujuan menitipkan atau menyerahkan korban kepada Saudari Remi karena tidak memiliki anak dan korban yang masih balita 10 bulan tersebut akan diasuh oleh RemiI,” ujar Erwin.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah kain bedongan bayi putih, 1 (satu) buah kotak susu merek Bebelove, 1 (satu) buah botol susu merek Pigeon, 1 (satu) buah kotak Bubur Tim merek Promina.

Atas perbuatannya, korban dikenakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 12 (Dua Belas) Tahun.” @ Anto

Related Posts