Headnews

Akhirnya Tarno Dilaporkan Ke Polres Depok

Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Pemilik tanah seluas 915 M2 di dalam kompleks perumahan Vila Mutiara Tipar yang akrap dipanggil ibu Lina, akhirnya melaporkan Tarno, warga Vila Mutiara Tipar ke polres Depok pada tanggal 5 Desember 2022. Nomor Laporan : STTLP/LP/B/2901/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Menurut Ibu Lina, saudara Tarno ia laporkan dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan karena memagari tanahnyan dengan kawat berduri sehingga pekerjanya tidak bisa keluar masuk.

“Seandainya saya pagari kawat berduri di depan rumah tarno sehingga saudara tarno dan keluarganya tidak bisa keluar masuk rumahnya itu bagaimana,” ujar Ibu Lina.

Ia sangat kecewa dengan sikap saudara Tarno ca karena tiga kali musyawarah, apa yang menjadi tuntutan mereka, tidak disampaikan secara terbuka. Mereka selalu ganggu tanahnya padahal mereka warga yang tinggal satu hamparan dengan tanah itu. Rumah yang mereka tempati sekarang satu induk SHM dari satu pemilik yakni ahli waris ibu Siti Rohayah dan secara hukum pertanahan, tanah saya tidak bermasalah dan tidak bersengketa dengan siapapun.

Sumber informasi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kasus ini mendapat perhatian serius/atensi dari Kapolres Metro Depok karena diduga ada oknum anggota Polres depok berinisial AKP ES yang tinggal di perumahan VMT yang ikut membekengi Tarno cs. AKP ES sudah ditelpon Kapolres meminta tarno membuka pagar kawat berduri yang dipasang didepan tanah tersebut.

“Saksi Yd dan Ek yang melihat pemasangan tiang kawat berduri, selain saudara Tarno, ada oknum kepolisian yang berinisial AKP ES turut menyaksikan dan mengatakan kepada saksi bahwa saya polisi tugas dipolres depok. Nggak apa apa saya tau pasal-pasal,” ungkapnya.

Menurutnya, sungguh aneh tapi nyata seorang perwira polisi yang justru harus mencegah kejahatan malah menyaksikan sekaligus diduga membekengi tindak kejahatan. “Kalau tau pasal pasal kenapa membiarkan pemagaran kawat berduri dilahan orang sehingga yang punya lahan tidak bisa mengerjakan pekerjaan di lahan sendiri,” katanya.

Menurut pemilik lahan, seandainya saya pasang kawat berduri didepan rumahnya saudara AKP ES sehingga tidak bisa masuk rumahnya sendiri apa yang akan dia lakukan. “Saya pasti akan dilaporkan ke polisi juga kan,” tegas Ibu Lina pemilik lahan.

Oleh karena perbuatan tersebut mengganggunya dan sangat tidak nyaman maka ia melaporkan Tarno ke Polres Metro Depok.

“Alhamdulillah, Polres Metro Depok menerima laporan saya tanggal 5/12/2022/, kemudian pada tanggal 6/12/2022 pihak penyidik menyampaikan perkembangan laporan saya dan tanggal 15/12/2022 saya klarifikasi selanjutnya saksi pertamapun sudah dipanggil,” ungkap Ibu Lina .

Ia juga sedang konsultasi dengan pengacara apakah perlu ia laporkan AKP ES ke Propam

“Saya sangat percaya kepada penyidik Polres Metro Depok yang menangani kasus ini pasti on the track,” ucapnya. (A)

Related Posts