By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Somasi Atas Pemberitaan Dapur MBG Tak Miliki Rapid Test di Humbahas Adalah Ancaman Kebebasan Pers
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Somasi Atas Pemberitaan Dapur MBG Tak Miliki Rapid Test di Humbahas Adalah Ancaman Kebebasan Pers
Hukum

Somasi Atas Pemberitaan Dapur MBG Tak Miliki Rapid Test di Humbahas Adalah Ancaman Kebebasan Pers

admin
Last updated: June 2, 2026 11:46 am
admin
2 months ago
Share
SHARE

HUMBAHAS , KLIK7TV.CO.ID – Terkait somasi dan ancaman pidana yang dilayangkan kuasa hukum pemilik Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas, Milton & Yehezkiel & Attorney, Counsellors at Law yang dilayangkan pada tanggal 25 Mei 2026, redaksi media online Klik7tv.co.id memberikan tanggapan menohok.

Pemimpin Redaksi Klik7tv, Chandra Pasaribu menyebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 maka wartawan tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Menurutnya, pemberitaan tentang aktivitas Dapur MBG tanpa alat uji berjudul Abaikan Instruksi Presiden, Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas Nekat Beroperasi Tanpa Alat Rapid Test yang tayang pada tanggal 19 Mei 2026 merupakan sebuah fakta yang dituangkan menjadi produk juralistik berupa sebuah pemberitaan.

“Pemeberitaan ini dimulai dari adanya temuan tim Jurnalis kami tentang ketiadaaan sebuah alat test kit untuk mengukur kelayakan makanan yang disajikan Dapur MBG. Keberadaan alat ini merupakan sebuah sebuah kewajiban untuk melakukan pengukuran di dapur MBG sebelum makanan didistribusikan. Pengujian ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah keracunan,” jelasnya, Sabtu 30 Mei 2026

Chandra menjelaskan, somasi yang diterima redaksi dengan narasi berupa ancaman pidana sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan Pers. Sebab sesuai Undang-Undan9 Pers No 40 Tahun 1999, pihak-pihk yang merasa dirugikan atas pemberitaan media dapat menempuh Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Tidak adanya alat uji Test Kit pada Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas merupakan sebuah fakta yang tak terbantahkan karena diperkuat dengan hasil konfirmasi kepada Kepala Dapur. Kami sangat menyayangkan langkah somasi yang dilakukan,” tegasnya.

Atas dasar itu, menurut dia, pihaknya langsung mengirimkan tanggapan somasi kepada kuasa hukum pemilik Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas.@Red

You Might Also Like

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang di Tahan Kejati Jatim
Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian
Isu Sertifikat Palsu NCD CMNP Dibantah, MAPPIN : Gugatan ke MNC Group ‘Error in Persona’
Kejaksan Tinggi Sumatra Utara Amankan Terpidana Yang Kabur Seumur Hidup Kasus Narkotika .
Batik Lintas Lima Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Tampil di President University, Bangun Harapan dan Kesempatan Kedua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter
Next Article Myanmar Digilas 3-0, Bupati Humbahas dan Kepala Daerah Saksi Ketangguhan Timnas!
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?