By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Aspataki Himbau Setiap P3MI Buat Surat Permohonan Agar Pelayanan Penempatan PMI ke Brunei Dibuka Kembali.
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > Aspataki Himbau Setiap P3MI Buat Surat Permohonan Agar Pelayanan Penempatan PMI ke Brunei Dibuka Kembali.
Headnews

Aspataki Himbau Setiap P3MI Buat Surat Permohonan Agar Pelayanan Penempatan PMI ke Brunei Dibuka Kembali.

Arman Naker
Last updated: April 15, 2026 4:46 pm
Arman Naker
4 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud menghimbau, masing masing Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) membuat surat permohonan agar pelayanan penempatan PMI ke Brunei dibuka kembali.

“Hal ini merujuk ketentuan pasal 32 UU No.18 Tahun 2017, Peraturan Menteri P2MI No.3 Tahun 2025, surat mana ditujukan kepada Menteri P2MI melalui Kepala BP3MI Jawa Timur,” kata Saiful Mashud sebagaimana dikutip Klik7tv.co.id dari aspataki.com, Rabu (15/4/2026)

Statement Ketum Aspataki Saiful Mashud berkaitan dengan acara Dialog Pelindungan Hukum PMI di Brunei Darussalam oleh Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam, Pemprop Jatim, BP3MI Jatim, Disnaker, Aspataki dan P3MI di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026) yang sukses menguak salah satu Negara Penempatan yang tidak sedang dihentikan/tidak sedang ditutup (dimoratorium) tetapi pelayanan untuk jabatan tertentu ditiadakan.

Banyak Negara tidak sedang dimoratorium secara resmi oleh Jakarta tetapi pelayanan penempatan PMI melalui P3MI tidak ada sehingga untuk sektor informal dikuasai para Pemain ilegal

Salah satunya penempatan sektor ke Pemberi Kerja Perseorangan (domestik) ke Brunei Darussalam, yang awalnya dihentikan oleh Menaker RI secara bersama sama dengan negara penempatan lainnya akibat covid-19 yaitu dengan Kepmenaker No.151 Tahun 2020 dan setelah kondisi Covid-19 membaik maka penghentian tsb dibuka kembali dengan Kepmenaker No.294 Tahun 2020.

Namun sejak dibuka kembali, untuk Brunei Darussalam hanya melayani sektor Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Formal) bahkan sampai seluruh peraturan Menaker RI tentang penempatan dan pelindungan PMI dicabut dengan Permenaker RI No.2 tahun 2026) Ssktor Informal ke Brunei Darussalam juga belum dibuka kembali, masih terasa sedang dimoratorium. (Red)

You Might Also Like

Tingkatkan Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Dubes LBBP RI Untuk Republik Islam Pakistan
Seskoal Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Cabang Olahraga Bola Voli Poral Tagun 2026
41 Ribu Prajurit Ikuti Latihan TNI Terintegrasi, Komitmen Amankan Aset Nasional di Bangka Belitung
Pelihara Jiwa Nasionalisme, Seskoal Laksanakan Upacara Bendera
Panglima TNI Rotasi 57 Perwira Tinggi, Wujudkan dan Penguatan Organisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Disiplin Terpatri Wini Lestari, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Tanamkan Disiplin dan Jaga Kelestarian Alam Bagi Siswa SMP Wini
Next Article Danseskoal Menutup Kuliah Kerja Lapangan Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke-65 Ta 2026
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?