By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang : Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang : Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen
Ekonomi

Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang : Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen

Arman Naker
Last updated: January 13, 2026 12:05 pm
Arman Naker
7 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik. Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah. (ARMAN R)

You Might Also Like

Perkuat Kolaborasi, PLN UP3 Pematang Siantar, PLN Electricity Services, dan PT KINRA Teken MoU Jual Beli Tenaga Listrik 32,51 MVA
Ketua KPPU: Persaingan Usaha di Sektor ESDM dan Konstruksi Masih Terendah
KPPU Ajak Kampus Dukung Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha
Komnas LP KPK Minta Ke Pemerintah Ada Klausul PMI Harus Pulang Ke Indonesia Setelah 3 Tahun Bekerja
Perayaan Mid-Autumn Festival 2026, The Hermitage a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta Persembahkan “Harvest of Harmony”
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Pada Pertemuan 2+2 Perdana Di Turki
Next Article Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas Dan Integritas
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?