By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Bupati Humbang Hasundutan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Bupati Humbang Hasundutan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik
Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

admin
Last updated: December 18, 2025 3:10 pm
admin
8 months ago
Share
SHARE

DOLOKSANGGUL, KLIK7TV.CO.ID – 18 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 oleh Bupati Humbang Hasundutan kepada para penerima SK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Momentum Penguatan SDM Aparatur
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pegawai yang telah melalui proses seleksi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara resmi dan khidmat di Doloksanggul, disaksikan jajaran pimpinan daerah.

Arahan Bupati: Integritas dan Disiplin adalah Kunci
Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pengangkatan ini bukan sekadar pemberian status, tetapi kepercayaan negara dan daerah kepada saudara untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan disiplin,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh PPPK diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tingkatkan kompetensi, patuhi ketentuan yang ada, dan jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Tunjukkan bahwa saudara layak dipercaya dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pesan Bupati.

Laporan Penyelenggara oleh BKPSDM
Sebelum penyerahan SK secara simbolis, Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, S.Pd., M.M., menyampaikan laporan penyelenggara kegiatan. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara.

Landasan Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah diterbitkannya Nomor Induk PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat
Tujuan pelaksanaan penyerahan SK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Jumlah PPPK Paruh Waktu
Dalam laporannya, Plt. Kepala BKPSDM Humbahas menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 666 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Pengelola Umum Operasional: 51 orang
Operator Layanan Operasional: 392 orang
Pengelola Layanan Operasional: 58 orang
Penata Layanan Operasional: 97 orang
Guru: 68 orang
Dihadiri Pimpinan Daerah dan Keluarga PPPK
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Kepala Bagian, serta keluarga para PPPK Paruh Waktu yang hadir memberikan dukungan moril.

Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh PPPK mampu melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Klik7tv.(HRP)

You Might Also Like

Gubernur Jawa Barat., Dedy Mulyadi Bantu Relokasi 10 Rumah Korban Bencana Di Humbang Hasundutan
Sejarah Kabupaten Toba dan Perjalanannya Hingga Kini
PLN UID Sumut Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Lingkungan Kerja Kondusif melalui Pelantikan Pengurus SP dan Forkomda SP–Sekar BUMN
Sepuluh Unit Alat Berat Dikerahkan Percepat Pengerjaan Material Longsor di Kecamatan Tukka
Kolaborasi Lintas Sektor, Danramil, Camat, dan Damkar Humbahas Berhasil Padamkan Tiga Titik Kebakaran
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Brigif 20 Kostrad Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Timur
Next Article Sambut Tahun Baru 2026, Grand Travello Hotel Hadirkan “Experience” Gala Dinner Mewah
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?