By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Hukum

TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

admin
Last updated: September 29, 2025 10:28 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD., yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan, Senin (29/9/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(IS)

You Might Also Like

Lapas Kelas IIA Garut Disambangi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Berikan Motivasi Dan Apresiasi
Kalapas Salemba Jakarta Pusat Bersama Kakanwil Ditjenpas Kunjungi Polda Metro Jaya
Tiga Razia dalam 24 Jam, Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Lapas Kelas I Cipinang Sambut Bulan Suci Munggah Ramadhan Bersama 850 WBP
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM Tahap 2 Senilai Rp2,98 Triliun
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polres Tapteng Lakukan Pengamanan Maksimal, Aksi Unjuk Rasa PERMAK Berjalan Kondusif
Next Article Panglima TNI Tinjau Geladi Kotor HUT Ke-80 TNI Tahun 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?