By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KemenP2MI Terima Aset Hibah Senilai Rp3 Miliar dari KPK di Lampung, Dimanfaatkan untuk Bangun Migrant Center
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KemenP2MI Terima Aset Hibah Senilai Rp3 Miliar dari KPK di Lampung, Dimanfaatkan untuk Bangun Migrant Center
Ekonomi

KemenP2MI Terima Aset Hibah Senilai Rp3 Miliar dari KPK di Lampung, Dimanfaatkan untuk Bangun Migrant Center

Arman Naker
Last updated: August 14, 2025 8:54 pm
Arman Naker
12 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah antara Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu (14/8/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Karding menjelaskan, barang rampasan negara itu berupa aset tanah berikut bangunannya di Lampung. Nantinya aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Migrant Center yang dapat bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia.

“Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” terang Menteri Karding.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.

“Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi,” katanya.

“Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar,” tambahnya.

Menurut Ibnu, penyerahan aset ke KemenP2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Itu kami serahkan, itu namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya itu diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberikan suatu penetapan namanya PSB,” jelas Ibnu. (ARMAN R)

You Might Also Like

KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Untuk Perluas Edukasi Persaingan Usaha Di Kalangan Akademisi
Menteri Mukhtarudin Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Asia, Tegaskan Komitmen Penempatan Berkualitas
Siap-siap, Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis Untuk 2.100 Peserta
Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis
Lindawati Pemilik usaha Pulsa dan Accessories Kembangkan Usaha Menjadi Agen Brilink
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Panglima Kolinlamil Hadiri Tasyakuran Restrukturisasi Korps Marinir Dan 14 Kodaeral TNI AL
Next Article Prajurit Tengkorak Uji Nyali di Medan Khusus: Enam Hari Penuh Tantangan di Jatiluhur
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?