By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi
Hukum

LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi

admin
Last updated: August 12, 2025 1:36 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) karena keterlambatan dalam melaporkan aksi akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 19/KPPU-M/2024 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

LDC dinyatakan terbukti terlambat sembilan hari kerja dalam menyampaikan pemberitahuan atas akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd. yang dilakukan pada tahun 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana serta beranggotakan Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza menyatakan: LDC melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Menjatuhkan denda administratif sebesar Rp5 miliar yang wajib disetor ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang persaingan usaha.

Memerintahkan LDC untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi persaingan, terutama dalam hal pelaporan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.(IS)

You Might Also Like

Kajati Sumut Pimpin Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM 2025
Kanwil Ditjenpas Jambi Ikut Dalam IPPAFest 2025 Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan
Lapas Cipinang Evaluasi Layanan Kunjungan Perkuat Empati dan Kualitas Pelayanan Publik
Kejati Sumut Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Penyalur Kredit Perumahan
Polda Sumut Diminta Usut Proyek Drainase Amburadul di Toba
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hangatnya Perayaan HUT RI di Perbatasan: TNI dan Warga Upkim Bersatu, Kibarkan Merah Putih
Next Article Polres Tapanuli Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Karung Beras Ludes Terjual
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?