By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejari Batu BaraTahan ilyas Sitorus Atas Dugaan Korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar.
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejari Batu BaraTahan ilyas Sitorus Atas Dugaan Korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar.
Hukum

Kejari Batu BaraTahan ilyas Sitorus Atas Dugaan Korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar.

admin
Last updated: April 12, 2025 9:16 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

BATUBARA, KLIK7TV.CO.ID –
Kejari Batu Bara menahan Ilyas Sitorus atas dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar pada paket belanja pekerjaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar kepada Media Jumat ( 11/4/2025) sore .

Bahwa penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus dilaksanakan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran di tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 yang mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai KPA , Pejabat Pembuat Komitmen .

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/I.2.32/Fd.I/04/2025.

Kasi Intel Oppon Siregar menyatakan terhadap tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, ” ucapnya.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan penghitungan dimana berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 Milyar .

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyampaikan tersangka Ilyas Sitorus dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP jo . Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi , ” ujarnya.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan AC Merek AUX Siap Disidangkan
LIRA Sumut Dukung KPPU Kanwil I Bongkar Dugaan Persekongkolan Tender Rp96 Miliar di Kejati Sumut
Prahara di Pelataran Kejaksaan
Lapas Narkotika Jakarta Tegaskan Komitmen Zero Narkoba melalui Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan
Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sertu Agus Pasaribu Terpilih Sebagai Prajurit Teladan Lanud SIM, Tasyakuran Warnai Kebahagiaan Personel
Next Article Kasal Resmikan Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi Di Sidoarjo
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?