By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Bangunan Langgar Ketentuan di Tanjung Priok Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Bangunan Langgar Ketentuan di Tanjung Priok Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor
Megapolitan

Bangunan Langgar Ketentuan di Tanjung Priok Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor

admin
Last updated: March 10, 2025 2:25 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Bangunan langgar ketentuan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok makin marak bak jamur di musim hujan. Pelanggaran mulai dari tidak sesuai ijin hingga bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantau media di lapangan, bangunan tidak sesuai ijin adalah Rumah Toko (Ruko) dengan PBG 3 lantai namun di lapangan menjadi 4 lantai di Jl Agung Niaga 3 Blok G 4 No 9, Kelurahan Sunter Agung.

Kemudian bangunan tanpa PBG di Jl Raya Bahari RT 011 RW 01 Kelurahan Sunter Agung. Dari pantauan di lapangan bangunan tersebut sudah mendapat Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga.

Anehnya, meski bangunan sudah mendapat SP kegiatan membangunan tetap berlangsung. Bahkan, pekerja yang ditemui di lokasi kegiatan dengan terang-terangan membenarkan bangunannya tanpa ijin.

Bahkan, pekerja tersebut secara terang-terangan menyebut pemilik bangunan sudah bertemu dengan aparat Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, Budi dan Sarah.

Pengamat Perkotaan yang juga Advokat Juharto Harianja SH menuding Kepala Sektor CKTRP Tanjung Priok, Ester Sitorus banyak main mata atas pelangaran bangunan yang terjadi di wilayahnya.

“Karena jika mereka serius, harusnya mereka melakukan sosialisasi atas Pergub 20 Tahun 2024 dengan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelanggaran bangunan yang terjadi, bukan malah dimainkan,” jelasnya kepada media, Senin (10/03/2025).

Dia juga menuding Kasudin CKTRP Jakarta Utara Jogi Harjudanto turut andil akan maraknya pelanggaran ketentuan pada kegiatan membangun yang terjadi. Sebab, Kasudin selama ini dinilai tidak proaktif atas penegakan peraturan.

“Untuk itu kami minta Kepala Dinas CKTRP untuk mencopot para jajarannya yang kurang kompeten itu. Agar masyarakat tertib terhadap peraturan,” ujarnya.

Juharto melanjutkan, kepatuhan masyarakat terutama dalam pelaksanaan kegiatan membangunan sangat penting karena nantinya akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perijinan.@Red/Jim

You Might Also Like

Penumpang Terminal Pulo Gebang Keluhkan Kenyamanan: Toilet Ditutup Lebih Awal Meski Terminal Beroperasi 24 Jam
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Viral Istri Wali Kota Memilih Mengungsi ke Hotel Mewah saat Bekasi Terendam Banjir
D’MASIV: Dari Ciledug, Siap Meretas Asa Menembus Panggung Musik Dunia
Revitalisasi Lahan Bekas Bangunan Liar, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman di Jalan Pangeran Jayakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI
Next Article KPPU Mulai Penyelidikan Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi di Pasar Midstream
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?