By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kajati Sumut Idianto Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun dengan Rektor UINSU
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kajati Sumut Idianto Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun dengan Rektor UINSU
Hukum

Kajati Sumut Idianto Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun dengan Rektor UINSU

admin
Last updated: March 5, 2025 2:18 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN-KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Nurhayati, M.Ag di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/3/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Asdatun Kejati Sumut Dr. Datuk Rosihan Anwar, Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH, para Kasi pada Asdatun, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag, Kepala Biro AAKK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag, Kepala Biro AUPK Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd beserta Tim Kerjasama Kelembagaan dan Harus UINSU.

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bagi Kejaksaan, kesepahaman ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021.

“Di Bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjut Idianto sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Ada 5 tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Terimakasih kepada UINSU yang telah mempercayakan Kejati Sumut dalam nota kesepahaman ini. Semoga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang bertujuan untuk pengembangan universitas dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor UINSU Prof Dr Nurhayati, M.Ag menyampaikan apresiasi dan terimakasih dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Karutan Salemba Jakarta Pusat Ikut Rapat Koordinasi Koperasi Pemasyarakatan INKOPASINDO
Tiga Karyawan Korban PHK Menggugat PT AAS Lion Group
Lapas Cipinang Gelar Doa Bersama: Dari Balik Tembok, Untuk Keselamatan Negeri
Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Kampung Sawah
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Tampil di Forum Internasional
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Warga Tagih Komitmen DLH Tentang Polusi RDF Plant, Jika Gagal Tutup!!
Next Article Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Launching Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP KPK Tahun 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?